Menurut BMKG, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar, yakni perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait