Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar menunjukkan narkoba jenis DMT yang dipesan warga Rusia inisial AG (32). (Foto: iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap warga negara Rusia inisial AG (32) yang memesan narkotika jenis Dimethyltryptamine (DMT) dari Ukraina. DMT disebut bisa memberikan efek halusinasi tingkat tinggi bagi pemakainya.

"DMT ini narkoba yang punya efek halusinasi paling tinggi dari semua jenis narkoba," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (28/5/2021).

Dia mengatakan, DMT ini berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 termasuk narkotika golongan I. Pemilik atau penggunanya bisa dijerat Pasal 111 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra merilis penangkapan warga negara Rusia inisial AG. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Sementara itu Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menjelaskan, DMT ini di lembah Amazon biasanya digunakan untuk terapi pengobatan. Tersangka yang yang memiliki DMT ini juga mengaku mengonsumsi dengan cara diseduh.

"Itu dia seduh tiap hari untuk terapi. Ini pengakuan dia," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network