Ilustrasi pelecehan. (Foto: Istimewa)

Mendapat laporan itu, Dedy mendatangi kafe kosong dan menanyakan kejadian yang baru saja menimpa adiknya. Tanpa diduga, empat pelaku langsung menyerang dan menghajar Dedy. 

Aksi pengeroyokan itu terhenti setelah dilerai warga sekitar. Korban mengalami sejumlah luka di kepala, pipi, punggung dan kaki. 

Tidak terima dengan perbuatan keempat pelaku, Dedy melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta. Polisi kemudian mengamankan keempat nelayan tersebut,

"Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Mereka telah ditahan," ujar Yudhistira.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network