Kepada polisi, pelaku JPC mengaku mengonsumsi ganja cair dengan cara dicampur ke makanan.
"Pengakuannya dia sakit kanker dan memakai itu, tapi masih didalami," ucapnya.
Atas kejahatan tersebut, pelaku JPC dijerat Pasal 11 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait