Turis AS berinisial JPC ditangkap saat membeli ganja cair dari Thailand di Bali dengan alasan mengonsuminya karena sakit kanker. (Foto : MPI/Chusna Mohammad)

Kepada polisi, pelaku JPC mengaku mengonsumsi ganja cair dengan cara dicampur ke makanan.

"Pengakuannya dia sakit kanker dan memakai itu, tapi masih didalami," ucapnya.

Atas kejahatan tersebut, pelaku JPC dijerat Pasal 11 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network