Selebgram RR (32) dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9/2021). (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Ada dua aplikasi yang digunakan RR, yakni Manggo dan Bigo. Di aplikasi itu dia punya nama panggilan Kuda Poni dan Bintang Live.

RR melakukan live sekitar setengah jam sampai satu jam, mulai dari bugil hingga masturbasi. "Begitu klimaks, live selesai," ujar Jansen. 

Ketika live, banyak penonton yang menawarkan open BO. "Tersangka menolak, hanya mau live bugil saja," katanya. 

RR kini telah berstatus tersangka. Dia dijerat pasal 4 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jansen.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network