Begal Payudaran Resahkan Warga di Denpasar Selatan Ditangkap (Foto: iNews/Indira Arri)

"Tersangka setiap beraksi melihat lokasi yang dianggap sepi atau tidak ada pengawasan orang," katanya lagi.

Sementara itu, tersangka IKWS dihadapan media mengaku beraksi sejak Januari 2022. Akibat ulahnya, dia pun diputuskan pacarnya.

"Status saya sudah enggak punya pacar. Semenjak ditangkap saya diputuskan pacar," katanya.

"Mulai beraksi dari Januari 2022, sudah kapok sejak Maret. Saya enggak lihat korban karena sambil jalan," tuturnya lagi.

Tersangka diancam pasal 289 dan pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network