Ueamduen Sophawet (dua dari kiri), perempuan warga negara Thailand dikawal petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali Sabtu (12/2/2022). Dia dideportasi setelah 11 tahun dipenjara dalam kasus penyelundupan narkotika (Foto: Istimewa)

Sophawet bebas dari Lapas Kerobokan, 4 Januari 2022. Dia selanjutnya ditahan di Rudemin Bali selama 37 hari menunggu diterbitkannya emergency travel document oleh Kedubes Thailand. Ini karena paspornya telah mati. 

Sophawet ditangkap di Bandara Ngurah Rai sesaat setelah turun dari pesawat Thai Airways TG 431 dari Bangkok, 16 Desember 2019 silam. Petugas bea cukai menemukan ribuan ekstasi yang ditelan di dalam perut Sophawet.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network