Selain BO, kata Endang, petugas juga mengamankan dua pelaku pelaku curanmor lainnya, masing-masing berinisial MHD dan RS. Dari para tersangka petugas mengamankan sejumlah kendaraan bermotor hasil curian serta kinci leter t dan sebuah senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidananya penjara hingga tujuh tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait