Setelah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan dan menerima remisi, dia akhirnya bebas pada 6 Juli 2022 dan diserahkan ke Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses deportasi.
Selama proses administrasi deportasi, dia ditahan di Rudenim Denpasar selama 15 hari. Pada Jumat (5/8/2022), petugas Imigrasi Bali mendampingi Hew Kok Seong kembali ke negaranya dengan maskapan Malindo Air tujuan Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan OD305.
"Dia telah dilaporkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga apabila disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi ia tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia," tutur Anggiat.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait