Dua WNA asal Filipina pelaku skiming ATM dideportasi dari Bali, usai bebas dari Lapas Kerobokan. (Istimewa)

Dalam persidangan di PN Denpasar, Yzobel dan Adrian divonis 1 tahun dan enam bulan. Keduanya bebas Juli 2021 kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses deportasi. 

Jamaruli menambahkan, kedua warga asing itu juga dimasukkan dalam daftar tangkal masuk wilayah Indonesia. "Selama enam bulan dan bisa diperpanjang," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network