Petugas Imigrasi mengawal WNA asal Rusia (kiri) untuk dideportasi setelah menjadi narapidana kasus narkotika melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (3/5/2023).(ANTARA/Kanwil Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Denpasar mendeportasi IE (38) warga negara asing (WNA) asal Rusia yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika. Yang bersangkutan dipulangkan ke negara asal usai bebas dari Lapas Narkotika Kelas II Bangli.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia dilakukan karena WNA Rusia tersebut melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada pasal itu disebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Selain itu tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.

Anggiat menjelaskan, pria tersebut awalnya datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya untuk berlibur keliling Indonesia.

Namun pada 27 Juli 2021, IE dibekuk polisi setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisial K di sebuah toko di kawasan Ungasan, Badung, Bali. IE mengaku mengonsumsi barang terlarang tersebut karena stres akibat persoalan asmara.

Atas perbuatannya, IE divonis pidana penjara selama setahun dan delapan bulan di Lapas Narkotika Kelas II Bangli. IE kemudian bebas dari penjara pada 22 Maret 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network