Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Bali, NTB dan NTT memusnahkan jutaan barang ilegal. (Foto: iNews).

BADUNG, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Bali, NTB dan NTT memusnahkan 1,47 juta batang rokok ilegal serta 4.962 liter minuman keras (miras) tanpa cukai. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai yang berlangsung sepanjang periode Oktober 2024 hingga November 2025.  

Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek hasil tembakau jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin. Sementara itu, miras yang dimusnahkan mengandung etil alkohol dengan kadar berbeda, mulai dari golongan A dengan kadar hingga 6 persen, golongan B dengan kadar 5–20 persen, hingga golongan C dengan kadar di atas 20 persen.  

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator untuk menggilas rokok ilegal serta mesin pembelah untuk menghancurkan minuman keras. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network