Tokoh masyarakat Desa Sidatapa Wayan Arta. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

Sebelumnya Dandim Buleleng Letkol Muhammad Windra Lisrianto memastikan kesepakatan damai batal karena dirinya mendapat perintah atasan untuk meneruskan kasus pemukulan dirinya ke proses hukum.

"Tidak. Perintah yang diberikan untuk melanjutkan proses hukum," ujar Windra.

Dandim Buleleng Letkol Muhammad Windra Lisrianto. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

Windra mengatakan, pagi tadi dirinya mendapat perintah dari pimpinan TNI AD melalui Pangdam IX Udayana agar melanjutkan kasus pemukulan dirinya ke proses hukum. 

"Perintah dari atasan melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum. Kami sebagai prajurit melaksanakan perintah atasan," ujar Windra.

Sebaliknya, kata Windra, anggota TNI AD yang melakukan pemukulan terhadap warga Sidatapa akan diproses secara militer di Denpom IX Udayana.

"Anggota TNI AD yang melakukan pemukulan diproses di jalur militer," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network