Tabis bertugas mengawasi keadaan di sekitar pura. Sedangkan Kadek Ae masuk ke dalam pura lewat pintu samping dan merusak kotak sesari lalu mengambil uang di dalamnya.
Aksi pencurian tersebut menimbulkan kerugian Rp5,5 juta. Salah satu pelaku, yakni Tabis ternyata residivis kasus pencurian yang baru keluar penjara sebulan lalu.
"Diajak teman di kos," kata Tabis.
Dia mengaku, uang hasil pencurian telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dan ditahan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait