"Yang bersangkutan mendapat remisi umum 17 Agustus dan langsung bebas dan masa izin tinggalnya telah habis, sehingga kasusnya diambilalih dan ditangani imigrasi denpasar," ucap Jamaruli.
Penahanan Imigrasi ini dilakukan sambil menunggu jadwal penerbangan untuk mendeportasi Davey ke Australia.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait