Bareskrim Polri menangkap tujuh orang saat membongkar kasus narkoba dalam kelab malam di Denpasar, Bali. (Foto: dok Polri)

"Tempat Hiburan Malam Delona Vista menurut keterangan Putu Artawan sebagai General Manager beroperasi sejak 2021 dan mulai menjual narkoba jenis ekstasi sejak 2023," katanya.

Polisi juga menyebut, tempat hiburan malam tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Jery yang diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika sejak 2023. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network