Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pembuatan KTP palsu bagi WNA.
Dua WNA yang mereka bantu mendapat KTP palsu adalah MNZ asal Suriah, dan RK asal Ukraina.
MNZ membayar Rp15 juta, sedangkan RK Rp31 juta. Kedua WNA itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara satu tersangka lainnya adalah Nur Kasinayati Marsudiono yang berperan sebagai calo penghubung WNA dengan dua tersangka.
Editor : Reza Yunanto
ktp palsu pemkot denpasar kejari denpasar kepala dusun pegawai kecamatan warga negara asing wna suriah ukraina
Artikel Terkait