Kepala dusun dan pegawai kecamatan di Denpasar, Bali terlibat pembuatan KTP palsu WNA dipecat. (Foto: Chusna Mohammad)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pembuatan KTP palsu bagi WNA.

Dua WNA yang mereka bantu mendapat KTP palsu adalah MNZ asal Suriah, dan RK asal Ukraina

MNZ membayar Rp15 juta, sedangkan RK Rp31 juta. Kedua WNA itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara satu tersangka lainnya adalah Nur Kasinayati Marsudiono yang berperan sebagai calo penghubung WNA dengan dua tersangka.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network