Bank Indonesia (dok iNews.id)

GIANYAR, iNews.idBank Indonesia perwakilan Bali menggandeng Majelis Desa Adat untuk mengawasi kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau money changer di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar. Sejumlah money changer di kawasan itu diduga beroperasi tanpa izin resmi.

"Untuk pengawasan di seluruh Bali, tentu kami tidak bisa sendiri, sehingga kami melibatkan pihak Majelis Desa Adat agar penyelenggaraan KUPVA BB berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Divisi SP PUR Layanan dan Administrasi BI perwakilan Bali, Agus Sistyo Widjajati, Senin (10/2/20).

Menurut Agus, keberadaan money changer tak berizin itu sangat berdampak terhadap citra kepariwisataan Bali. Terutama di daerah-daerah kantong wisata seperti Ubud yang menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan mancanegara ketika berkunjung ke Pulau Dewata.

Oleh karena itu, kata Agus, BI perwakilan Bali memandang penting sinergi desa adat untuk turut berperan terhadap keberadaan money changer wilayah masing-masing.

"Desa adat 'kan posisinya lebih dekat, sehingga penanganan bisa lebih cepat dan efektif ketika ditemukan KUPVA BB tak berizin, mereka bisa segera melapor ke Bank Indonesia," katanya.

Menurut Agus, kerjasama BI dengan Majelis Desa Adat telah diperkuat dengan penandatanganan kerjasama. Majelis Desa Adat akan berpartisipasi aktif memberikan sosialisasi kepada money changer di kawasan Ubud.

"Selain akan mampu menjaga aktivitas kegiatan penukaran valuta asing ini berjalan dengan baik juga akan mencegah munculnya kegiatan KUPVA BB yang tidak berizin yang seringkali melakukan kegiatan penukaran yang merugikan wisatawan sehingga merusak citra wisata di Ubud khususnya dan Bali pada umumnya," ujar Agus.

Untuk Kabupaten Gianyar, tercatat ada 69 kantor KUPVA BB yang terdiri dari 12 Kantor Pusat dan 57 Kantor Cabang.
Total transaksi per-tahun mencapai Rp3,97 triliun. Jumlah itu merupakan 11 persen dari total transaksi KUPVA di wilayah Provinsi Bali yang mencapai Rp37,8 triliun.

"Kami juga akan melakukan koordinasi dan kerja sama yang lebih intensif dengan stakeholder terkait lainnya baik dengan pemerintah daerah, kepolisian, Asosiasi KUPVA, desa adat di wilayah Provinsi Bali maupun dengan Satpol PP untuk melakukan upaya pencegahan penertiban kegiatan KUPVA tidak berizin," kata Agus.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network