DENPASAR, iNews.id – Bank Indonesia (BI) menertibkan 41 penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau Money Changer di Bali. Money changer yang ditertibkan itu tidak memiliki izin.
"Dalam kegiatan penertiban, kami bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Polres, Satpol PP, dan pihak desa adat. Saat penertiban, seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita," kata Kepala Divisi Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Agus Sistyo di Denpasar, Selasa (21/1/2020).
Agus mengatakan, seluruh money changer yang ditertibkan itu berada di Kabupaten Badung, yakni di kawasan wisata Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran, dan Nusa Dua.
Pengawasan yang dilakukan BI sebelum menertibkan 41 money changer itu meliputi pengawasan secara off site maupun on site (pemeriksaan langsung).
"Kami senantiasa berupaya bekerja sama dengan asosiasi dan pemerintah daerah mencari terobosan-terobosan baru yang lebih efektif untuk menertibkan KUPVA tidak berizin dan meningkatkan pelayanan KUPVA di Bali," ujarnya.
Selanjutnya, kata Agus, BI telah meminta setiap KUPVA memasang tulisan “Authorized Money Changer” dan sertifikat izin usaha kantor pusat dan kantor cabang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pemasangan itu untuk memudahkan masyarakat mengetahui KUPVA yang berizin atau tidak.
Agus mengatakan, KUPVA yang ditertibkan BI diminta segera mengurus perizinan. Menurutnya, BI telah memberikan kemudahan dalam proses perizinan, antara lain memberikan konsultasi dan proses pengajuan KUPVA tidak dipungut biaya.
"Langkah-langkah tersebut menjadi salah satu upaya Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan KUPVA kepada wisatawan yang terus mengalami peningkatan sekaligus menjaga citra pariwisata Bali," kata Agus.
Agus menuturkan, hingga 15 Januari 2020, tercatat jumlah KUPVA yang melakukan operasional di wilayah Bali sebanyak 628 kantor yang terdiri dari 126 kantor pusat dan 502 kantor cabang. Sebagian besar KUPVA itu beroperasi di wilayah Badung.
Sementara itu, menurutnya, sepanjang tahun 2019 tercatat jumlah transaksi pembelian valuta asing oleh KUPVA BB sebesar Rp17,47 triliun, dan transaksi penjualan valuta asing sebesar Rp18,03 triliun yang didominasi oleh mata uang dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Australia (AUD).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait