Setelah dipastikan transaksi itu bukan kesalahan nasabah, maka dengan memperhatikan aturan dari OJK terkait perlindungan konsumen. Bank telah mengembalikan uang ke tabungan nasabah sesuai jumlah yang hilang.
“Setelah dipastikan hilangnya uang bukan kesalahan nasabah, besoknya pas hari kerja (3 April 2023) uangnya sudah dikembalikan,” ujarnya.
Laporan nasabah ini ke pihak bank dilakukan bertahap, setelah mengecek di aplikasi mobile bankingnya ternyata ada transaksi misterius. Berapa jumlah nasabah yang dirugikan dari kejahatan siber perbankan ini, Gede Ary enggan menjelaskan dengan alasan masih dalam penyelidikan Polda Bali.
Dengan kejadian ini, BPD Bali langsung memperketat pengamanan aplikasi Mobile Banking BPD Bali.
“Secara tata kelola pun kita langsung melakukan pembenahan, termasuk yang berkaitan dengan teknologi informasi. Karena setiap produk dan layanan yang diterbitkan harus melalui kajian dan izin dari OJK serta Bank Indonesia,” katanya
Gede Ary juga memastikan kepada masyarakat khususnya nasabah BPD Bali agar tidak khawatir dan lebih berhati-hati di era kemajuan teknologi seperti saat ini.
“Pastikan kerahasiaan identitas rekening, password, user ID, atau OTP jangan diinformasikan keorang yang tidak berhak,” katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi tidak menjelaskan secara rinci dengan alasan kasus ini masih diselidiki.
“Kasusnya masih lidik lanjut berproses di Ditreskrimsus. Nanti kita jelaskan detail kalau pelakunya sudah tertangkap,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait