Dia menjelaskan, pentingnya pelibatan masyarakat sipil telah memiliki landasan kebijakan dan regulasi pemerintah, antara lain Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kepres ini ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020. Selain itu landasan kebijakan penanganan Covid-19 juga ditetapkan melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini ditetapkan pada 20 Juli 2020.
Sebagai implementasinya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. SE ini berlaku mulai 17 September 2020. Melalui SE ini, Mendagri meminta kepada para Gubernur, Bupati/Walikota membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, hingga ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun/RW/RT.
Selain itu Mendagri juga telah menerbitkan SE No 440/5538/S.J, mengenai Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE ini ditetapkan pada 6 Oktober 2020.
Dengan SE tersebut, masyarakat sipil melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) mendapat kesempatan dan akses mengambil bagian dalam penanganan pandemi Covid-19 bersama dengan pemerintah daerah (pemda) melalui pengadaan barang dan jasa Swakelola Tipe III.
Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait