DENPASAR, iNews.id - Pemprov Bali menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebesar Rp495.000. Harga tes PCR ini telah berlaku sejak Rabu (18/8/2021) kemarin.
"Sesuai dengan tanggal surat yang telah ditandatangani Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, ketentuan ini berlaku mulai 18 Agustus 2021," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Kamis (19/8/2021).
Suarjaya mengatakan, surat dengan Nomor B.18.445/2802/PELKES/DISKES yang ditandatangani oleh Sekda Bali itu ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota se-Bali. Selain itu, direktur rumah sakit pemerintah dan swasta se-Bali serta kepala laboratorium se-Bali dan kepala klinik se-Bali.
"Surat ini juga sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)," ucapnya.
Surat tersebut diharapkan diterapkan dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR untuk diagnostik Covid-19. Direktur rumah sakit (RS) pemerintah dan swasta seluruh Bali dan kepala laboratorium diminta menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri setinggi-tingginya Rp495.000.
Melalui surat itu, Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Bali meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota agar melakukan monitoring dan evaluasi.
"Evaluasinya tentu terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dengan penuh tanggung jawab," ujar Suarjaya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait