DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali I Wayan Koster memperluas wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Selain Denpasar dan Badung yang diperintahkan pusat, ada tambahan tiga kabupaten, yaitu Tabanan, Gianyar dan Klungkung.
"Denpasar dan Badung telah diatur dalam Instruksi Mendagri. Kami tidak hanya dua wilayah ini. Tapi tambah satu jalur pariwisata yaitu Klungkung, Gianyar, dan Tabanan," kata Koster dalam talk show bertajuk "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali", Jumat (8/1/2021) sore.
Menurut Koster, tiga kabupaten itu merupakan wilayah perbatasan Denpasar dan Badung, sehingga interaksi masyarakatnya cukup tinggi.
Koster mengatakan, penerapan pembatasan di Bali tidak akan sepenuhnya menuruti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Untuk aktivitas perkantoran, Koster membolehkan 50 persen pegawai bekerja dari kantor dan sisanya dari rumah. Bahkan untuk pegawai rumah sakit, dibolehkan hingga 75 persen dan sisanya dari rumah.
Koster juga tidak setuju dengan istilah PSBB. "Sampai saat ini Bali belum pernah melakukan PSBB. Jadi ke Pak Menko Perekonomian, mohon jangan pakai PSBB karena kami belum pernah," ucapnya.
Sebagai gantinya, Koster memilih istilah pembatasan berbasis desa. "Jadi Bali tidak melakukan pembatasan pada satu wilayah, kabupaten/kota," kata mantan anggota DPR ini.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait