Selain itu, warga yang usia di bawah 12 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan/mal. Lalu bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal ditutup.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait