DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengeluarkan aturan terkait perayaan Tahun Baru 2021. Seluruh kegiatan usaha wajib tutup pada pukul 23.00 WITA pada tanggal 31 Desember 2020.
Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali yang melarang pesta tahun baru termasuk pesta kembang api, konvoi, dan mabuk minuman beralkohol.
"Surat Edaran Pak Gubernur ini kita coba persempit lagi," kata Pj Sekretaris Kota Denpasar, Made Toya di Denpasar, Jumat (18/12/2020).
Dia mengatakan, peraturan tersebut telah disepakati dalam rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Dalam peraturan tersebut ditegaskan pembatasan operasional usaha dagang di Kota Denpasar pada tanggal 31 Desember 2020 tutup pukul 23.00 WITA.
Pengecualian untuk usaha perdagangan obat (apotek) dan rumah sakit, klinik, serta pelayanan kesehatan lainnya.
Menurutnya aturan tersebut untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 saat perayaan malam Tahun Baru.
Selain mewajibkan kegiatan usaha tutup pada pukul 23.00 WITA, Pemkot Denpasar akan melakukan pengawasan di tempat keramaian publik seperti Lapangan Renon, Lapangan Puputan dan sejumlah pantai.
Sedangkan untuk penerapan sanksi selain berdasarkan SE Gubernur Bali juga berdasarkan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.
Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan peraturan yang melarang perayaan Tahun Baru. Pelarangan pesta tahun baru juga termasuk di dalamnya menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras.
Terkait larangan tersebut telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait