Antrean Tes GeNose di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Foto: Humas Bandara Ngurah Rai)

Di sisi lain, Taufan memprediksi perubahan kebijakan tersebut akan berdampak pada trafik penumpang di Bandara Ngurah Rai. Saat ini peraturan tersebut belum diterapkan di bandara karena masih dalam masa sosialiasi.

"Saat ini masih diberi waktu dua hari. Pada Rabu 30 Juni peraturan tersebut berlaku secara penuh," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam SE tersebut diatur syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan masuk ke Bali mulai 30 Juni 2021 yaitu;

1. Masuk Bali lewat bandara memakai swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Lewat darat dan laut memakai swab PCR atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QR Code.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network