DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap dua bule saat menggelar pesta narkoba di sebuah club house di Sanur, Provinsi Bali. Saat ini keduanya ditahan di Polresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, identitas kedua warga negara asing (WNA) itu masing-masing Dave Michael Moore asal Selandia Baru dan Dean Rearden dari Australia. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Keduanya sudah diamankan dan masih didalami," kata Kapolresta Denpasar ketika dihubungi, Jumat (27/8/2021).
Dia belum menjelaskan lebih rinci terkait kasus narkoba melibatkan kedua pria bule itu dengan alasan masih diperiksa penyidik. Salah satunya terkait dari mana narkoba itu diperoleh keduanya.
Sumber di kepolisian menyebutkan Dave dan Dean ditangkap di Jalan Danau Tamblingan Sanur, Kamis (26/8/2021) malam. Lokasi persisnya di sebuah club house milik Dave.
Saat ditangkap, keduanya sedang menggelar pesta narkoba jenis ganja. Hingga kini belum diketahui berapa banyak barang bukti yang diamankan.
"Detailnya akan disampaikan dalam jumpa pers," ujar Jansen.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait