Wayan Koster melarang industri besar ikut memproduksi arak Bali untuk melindungi perajin. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Arak Bali resmi menjadi warisan budaya takbenda (WBTb). Namun Gubernur Bali Wayan Koster melarang industri memproduksi arak Bali besar-besaran.

Penetapan arak Bali sebagai WBTb dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.

Selain arak Bali, ada 8 usulan yang juga ditetapkan sebagai WBTb dari Bali yakni Sate Lilit, Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan, dan Serombotan.

Untuk merayakan penetapan WBTb asal Bali itu, Koster menggelar pesta perayaan di Denpasar, Sabtu (5/11/2022) malam.

Dalam acara itu, Koster menyampaikan niatnya untuk memproteksi arak Bali. Dia melarang industri bermodal besar memproduksi minuman khas Bali ini karena akan mematikan perajin. 

"Kalau industri besar memproduksi (arak Bali) ini, maka perajin mati. Saya tidak mengizinkan," katanya.

"Saya memproteksi. Jika ada pengusaha yang ingin memproduksi dengan modal besar, saya larang," kata mantan anggota DPR ini.

Menurut Koster, proteksi itu bertujuan agar arak Bali menjadi milik rakyat dan merupakan wujud nyata ekonomi kerakyatan.

Koster juga mengimbau para pengelola hotel untuk menggunakan arak Bali produk perajin di hotel maupun restoran.

Dia meminta agar tidak meragukan kualitas arak Bali para perajin, karena telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali.

"Kalau harus diseleksi sesuai dengan standar hotel saya setuju, tapi dibina supaya menjadi baik karena petani dan perajin kita ini penurut," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network