JAKARTA, iNews.id - Anjing liar di Bali akan ditangkap dan disuntik mati apabila tidak ada yang mengadopsi dalam 2 pekan. Keputusan ini setelah audiensi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PHDI) dengan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Bali dan Kabid Kesehatan Provinsi Bali pada 30 September lalu.
Dikutip dari akun Instagram @PDHI_Bali, ada lima poin yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Pertama, Pj Gubernur Bali sangat mengapresiasi audiensi dengan PDHI, informasi yang jelas, berguna untuk menurunkan kebijakan-kebijakan yang tepat terkait penanggulangan rabies. Kedua, Pj Gubernur akan mengambil langkah-langkah yang cepat untuk mengumpulkan semua pejabat terkait, seperti Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP Bali, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali, Kepolisian, MDA, Karantina, PDHI Bali dan lainnya.
"Ketiga akan mengambil tindakan yang tegas bagi anjing-anjing liar untuk dipindahkan ke tempat yang tepat. Selama 2 minggu. Kalau tidak ada yang merasa memiliki/tidak ada mengadopsi akan diambil tidakkan eutanasia humanis," tulis PDHI_Bali dikutip dari laman instagramnya, Senin (14/10/2024).
Keempat akan lebih mengoptimalkan penerapan Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies. Kelima, merevisi isi perda terkait lalu lintas anjing keluar/masuk Bali, salah satunya boleh masuk dengan persyaratan yang ketat.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di media sosial. Bahkan menjadi perbincangan warga Bali.
"Bapak, ibu, apa harus seperti ini kebijakannya? Kenapa tidak dananya dibuat untuk memberikan subsidi atau steril gratis di tiap Puskeswan yg ada di Bali agar lebih manusiawi," tulis @tio_russ.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait