Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: ist)

Ulah itu membuat korban takut dan membuka blokir handphone tersangka. Korban lalu meminta tersangka menghapus storinya dan tidak menyebarkan foto tersebut. Tersangka menyanggupi dengan syarat korban mau diajak bertemu. 

Pada 24 Desember 2020, keduanya bertemu. Tersangka lalu mengajak korban ke hotel. 

"Tersangka lalu merayu hingga membuat korban terangsang dan lalu mau melakukan persetubuhan," ungkap Vicky. 

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maskimalnya 15 tahun," ujar Vicky. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network