Proses deportasi 5 WNA Moldova itu dikawal 6 petugas imigrasi yang memastikan mereka meninggalkan Bali.
Tiga WNA dewasa dalam rombongan itu masuk dalam daftar cekal. Sedangkan seorang warga negara Rusia inisial AD yang termasuk dalam kelompok ini telah lebih dulu dideportasi pada September 2022.
"Kami mengajak masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif melaporkan jika ada pelanggaran yang dilakukan warga asing kepada pihak berwenang," ujar Anggiat.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait