Petugas Imigrasi Bali mengawal 5 WNA Moldova yang dideportasi, Selasa (20/12/2022) malam. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali).

Proses deportasi 5 WNA Moldova itu dikawal 6 petugas imigrasi yang memastikan mereka meninggalkan Bali.

Tiga WNA dewasa dalam rombongan itu masuk dalam daftar cekal. Sedangkan seorang warga negara Rusia inisial AD yang termasuk dalam kelompok ini telah lebih dulu dideportasi pada September 2022.

"Kami mengajak masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif melaporkan jika ada pelanggaran yang dilakukan warga asing kepada pihak berwenang," ujar Anggiat.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network