Menurutnya, uang palsu tersebut diedarkan melalui jual beli online di akun Facebook miliknya. Uang palsu dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNT. Harga uang palsu yang dijual bervariasi. Untuk Rp1 juta uang palsu dijual seharga Rp200.000-Rp300.000.
Pelaku yang merupakan bapak tiga anak ini mengaku nekat mengedarkan uang palsu karena penghasilan dari ojek online selama pandemi Covid-19 tidak mencukupi. Selain itu akun miliknya juga telah ditutup.
"Waktu bulan Oktober akun ojek saya sudah tidak bisa dipakai, dan sudah tidak ada lagi tamu di Ubud," kata Abdul Gafur.
Polres Bangli menjerat pelaku dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan dengan maksimal Rp50 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait