Menurut Sukadi, dugaan penganiayaan itu masih ditangani Propam Polda Bali. Dia memastikan Polresta Denpasar akan memberikan sanksi tegas jika benar ada oknum anggota yang melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
"Saat ini masih penyelidikan Propam Polda Bali. Kalau diketahui (pelakunya) akan dapat hukuman sesuai tingkat kesalahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, remaja inisial MRS (14) mengaku disetrum dan diinjak oleh oknum polisi berpakaian preman saat membubarkan balapan liar di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, Sabtu (25/9) dini hari.
Korban mengalami patah tulang dan dirawat di rumah sakit. Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan diduga oknum tersebut ke Propam Polda Bali.
"Laporan polisi sudah diterima. Sekarang masih diselidiki untuk memastikan terlapor anggota atau bukan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Kamis (30/9/2021).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait