Pada 18 Juli, korban diperkosa bergilir oleh Wayan J, Wayan A dan Dewa G. Sedangkan pada 21 Juli 2022, korban diperkosa oleh Wayan J dan Ketut M.
Keempat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi belum menemukan video porno yang dipakai pelaku untuk mengancam korban.
"Masih didalami penyidik," ujar Agus.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait