Tim gabungan menjaring WNA yang mengabaikan prokes saat operasi yustisi di wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. (Foto: Humas Kanwil Kemkumham Bali)

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan surat bukti pelanggaran, Satpol PP merekomendasi kepada Kantor Imigrasi untuk memeriksa WNA asal Inggris bernama Jonathan Hugh pemegang KITAS yang istrinya seorang WNI," kata Jamaruli. 

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, petugas tidak melakukan penahanan, melainkan hanya menyita paspor Jonathan

Sementara tujuh WNA lain hanya diberi sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Prokes. 

Diketahui selama pelaksanaan PPKM darurat, Imigrasi ikut bertanggung jawab mendisiplinkan WNA di Bali yang mengabaikan prokes.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network