Buronan korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra ditangkap di Gianyar Bali. (Foto: Kejati Bali)

Made Jabbon diketahui dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua. 

"Proyek belum selesai namun terpidana ini melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp805.908.700," kata Luga. 

Penangkapan ini sekaligus sebagai bentuk sinergi antara jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dibantu aparat Polres Gianyar. 

"Hal ini juga membuktikan bahwa tidak ada tempat yang nyaman untuk pelaku kejahatan berstatus sebagai buronan. Karena jajaran kejaksaan bersama polisi akan terus melacak keberadaan para buronan dimana pun berada,” katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network