Made Jabbon diketahui dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua.
"Proyek belum selesai namun terpidana ini melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp805.908.700," kata Luga.
Penangkapan ini sekaligus sebagai bentuk sinergi antara jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dibantu aparat Polres Gianyar.
"Hal ini juga membuktikan bahwa tidak ada tempat yang nyaman untuk pelaku kejahatan berstatus sebagai buronan. Karena jajaran kejaksaan bersama polisi akan terus melacak keberadaan para buronan dimana pun berada,” katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait