DENPASAR, iNews.id - Sedikitnya ada 80 warga negara Indonesia (WNI) yang ikut meninggalkan Indonesia saat pemulangan ratusan warga Australia kembali ke negaranya. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk.
"Ini pemulangan biasa, enggak semuanya difasilitasi Pemerintah Australia. Memang pemerintah ikut campur tangan karena ada WN Australia sehingga pemerintah Australia juga ikut memberikan fasilitas mungkin hanya izin penerbangannya sehingga ada WNI yang berangkat," ujar Jamaruli di Denpasar, Rabu (18/8/2021).
Dia mengatakan, WNI ini umumnya yang lama tinggal di Australia atau telah memiliki izin tinggal tetap/permanen sehingga ikut dalam penerbangan. Selain itu ada juga WNI yang telah memiliki keluarga atau menikah dengan warga negara asal Australia sehingga mengharuskan untuk pulang ke negara tersebut.
Selain dari 80 WNI, ada WNA lainnya yaitu 97 warga Australia, 2 Britania Raya, 1 warga Jerman, 1 Irlandia, 3 Suriah, 1 Selandia Baru dan Turki.
"Ini bukan pemulangan. Ini niat mereka mau pulang karena tidak ada pesawat, tapi dengan fasilitas (penerbangan komersial) dari pihak swasta dan mereka membayar tiket seperti penumpang biasa. Kalau ini evakuasi tentu difasilitasi secara keseluruhan termasuk tiket," katanya.
Bagi WNA lainnya diizinkan masuk wilayah Australia setelah mengantongi izin dari pemerintah setempat. Sebagian besar WNA yang pulang ini sudah cukup lama tinggal di Bali dan rata-rata melebihi satu tahun.
"Kalau sebelumnya pemulangan dari Bali tidak ada karena tak ada penerbangan internasional. Kalau mereka mau pulang pasti lewat Jakarta dan tidak melapor ke Imigrasi Bali dan melapor ke mana mereka berangkat," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait