Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. (Foto: iNews.id/Pande Wismaya)

Sementara itu terkait penetapan delapan pejabat dinas pariwisata menjadi tersangka, Pemkab Buleleng akan menonaktifkan jabatan mereka.

"Diberhentikan sementara sampai ada putusan inkracht," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa.

Dia mengatakan, kalau delapan orang tersebut dinyatakan bersalah namun bukan tindak pidana korupsi, maka status kepegawaiannya bisa dipulihkan. Sedangkan bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang statusnya.

"Namun kalau tipikor tidak ada toleransi lagi. Ada undang-undang yang mengatur," tuturnya


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network