Pos pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 27 orang warga negara (WN) China mengajukan izin perpanjangan tinggal (overstay) ke Kantor Imigrasi Khusus Bandara Ngurah Rai Bali. Total WN China yang mengajukan overstay di Bali kini telah mencapai 76 orang.

“Untuk tanggal 10 Februari 2020 sudah 27 orang,” kata Kepala Seksi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Khusus Bandara Ngurah Rai, Putu Suhendra dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, jumlah tersebut masih akan terus bertambah. Salah satunya karena dampak ditutupnya rute penerbangan dari Bandara Ngurah Rai ke China yang berlaku sejak 5 Februari lalu.

Selain menerima perpanjangan izin tinggal, kantor Imigrasi khusus di Bandara Ngurah Rai juga kembali menolak kedatangan warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan ke China dalam 14 hari terakhir.

Hingga Senin (10/2/2020) malam pukul 23.00 Wita, WNA yang ditolak masuk ke Bali mencapai 82 orang. 

Penolakan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal terpaksa bagi warga negara China dan yang memiliki riwayat perjalanan ke China 14 hari terakhir.

Peraturan tersebut dibuat untuk mengantisipasi penyebaran virus korona ke Indonesia.

 


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network