GIANYAR, iNews.id - Polisi melimpahkan tujuh tersangka perusakan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Tegallalang, Gianyar, Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Ketujuh tersangka itu akan segera menjalani persidangan.
"Ada tujuh tersangka yang kami terima. Segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Kasi Intel Kejari Gianyar I Gede Ancana, Rabu (7/12/2022).
Tujuh tersangka adalah IKSB, IWW, IMW, IKW, IKG, IMAN, dan IKSR. Mereka menjadi tersangka perusakan penjor milik I Ketut Warka yang terjadi pada 7 Juni 2022.
Penjor yang dirusak itu digunakan sebagai sarana upacara untuk menyambut Hari Raya Galungan.
Terkait penahanan itu, kuasa hukum para tersangka, yakni I Gede Narayana mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Mereka ini prajuru-prajuru adat di desa," tuturnya.
Kendati telah dilimpahkan ke Kejari Gianyar, penahanan ketujuh tersangka masih dititipkan di Rutan Polres Gianyar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait