Polisi menahan suami yang membuat video porno dan menjualnya di media sosial di Gianyar, Bali. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

5.  Suami Puas

Pasutri tersebut membuat video gangbang yang diperankan Kadek DKS bersama tiga pria. Kemudian juga adegan berempat, terdiri atas dua perempuan dan dua pria. 

Dari hasil pemeriksaan, GGG dan istrinya mengenal kedua pelaku video threesome dari Twitter. GGG lalu menawari kedua pelaku untuk melakukan adegan threesome dengan istrinya. 

Dalam pembuatan video threesome itu, kedua pelaku tidak dibayar alias melakukan dengan sukarela. "GGG mengaku puas melihat istrinya bermain dengan dua pelaku," kata Joko. 

Sedangkan untuk video gangbang hingga kini masih didalami penyidik. "Untuk video threesome sudah didapatkan barang buktinya," ujar Joko.

6.  Raup Rp50 Juta

GGG dan istrinya meraup Rp50 juta dari bisnis menjual konten video porno di media sosial. Mereka memiliki tiga grup yang digunakan untuk menjual video porno. Hingga kini, tiga grop Telegram itu telah beranggotakan ratusan orang. 

7.  Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat GGG dan istrinya dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 KUHP. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network