WNI Kru Kapal Pesiar Diamond Princes (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 68 warga negara Indonesia (WNI) di kapal pesiar Diamond Princess yang dikarantina karena virus korona telah dievakuasi. Seluruh WNI itu akan menjalani observasi di Pulau Sebaru Kecil di Kepulauan Seribu selama 28 hari.

Di tempat yang sama akan ada 188 kru kapal World Dream yang juga menjalani observasi.

Masa observasi yang dilalui keduanya berbeda. WNI di Diamond Princess akan menjalani observasi dua kali lebih lama dari kru World Dream, yaitu 28 hari.

Hal itu dilakukan untuk memastikan 68 WNI dari kapal Diamond Princess dalam kondisi sehat saat kembali ke keluarga masing-masing.

Selain itu karena ada satu warga Amerika Serikat dan sembilan WNI yang dinyatakan positif virus korona setelah menjalani karantina di Diamond Princess.

"Nanti ada pemisahan atau pembagian blok bagi WNI yang berasal dari World Dream dan Diamond Princess," kata juru bicara Presiden bidang sosial Angkie Yudistia melalui keterangan resmi, Sabtu (29/2/2020).

Dia menjelaskan pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terus berkoordinasi dengan pemerintah Jepang untuk memonitor sembilan WNI yang terjangkit korona tersebut. Sementara sembilan WNI itu sudah menjalani perawatan intensif.

"Pemerintah benar-benar memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan saudara kita dari World Dream dan Diamond Princess. Lebih luas lagi memastikan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia, ini tanggung jawab negara," ucapnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network