Para terdakwa debt collector pengeroyok Gede Budiarsana hingga tewas saat persidangan virtual di PN Denpasar. (Foto: ANTARA).

Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menghukum pelaku utama pembunuhan ini yakni I Wayan Sadia dengan hukuman 12 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, para terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Kasus yang menjerat para terpidana itu terjadi pada Jumat (23/7/2021) di Monang-Maning, Denpasar.

Korban Gede Budiarsana dan kakaknya Ketut Sadia berselisih dengan para terpidana yang merupakan debt collector terkait pembayaran leasing motor.

Gede Budiarsana ditemukan tewas bersimbah darah di tengah jalan. Sedangkan Ketut Widiada selamat setelah berhasil kabur.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network