Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menghukum pelaku utama pembunuhan ini yakni I Wayan Sadia dengan hukuman 12 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, para terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Kasus yang menjerat para terpidana itu terjadi pada Jumat (23/7/2021) di Monang-Maning, Denpasar.
Korban Gede Budiarsana dan kakaknya Ketut Sadia berselisih dengan para terpidana yang merupakan debt collector terkait pembayaran leasing motor.
Gede Budiarsana ditemukan tewas bersimbah darah di tengah jalan. Sedangkan Ketut Widiada selamat setelah berhasil kabur.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait