Polisi menangkap Kadek Supartika (31) terkait pencurian perhiasan senilai Rp90 juta. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Kadek Supartika (31) kembali berurusan dengan polisi gara-gara mencuri perhiasan emas di sebuah warung di Buleleng, Bali. Padahal, Kadek belum lama bebas dari penjara.

"Tersangka baru 34 hari bebas dari penjara," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis (8/9/2022). 

Pria yang memiliki panggilan Ucil ini tepergok mencuri di warung milik Ni Luh Suartini (60) di Desa Banjarasem, 1 September 2022

Sebelum beraksi, Ucil terlebih dulu mengintai di seberang jalan. Setelah melihat kondisi warung sepi, dia lalu mendatangi warung dengan berpura-pura membeli rokok. 

Melihat warung sepi, Ucil lalu masuk ke kamar yang berada di belakang warung. Dia lalu mengambil kotak perhiasan emas senilai Rp90 juta dan dan dompet berisi uang tunai Rp1 juta. 

Korban saat itu baru keluar dari kamar mandi. Melihat tamu tak diundang di kamarnya dia langsung berteriak. Ucil akhirnya ditangkap warga sekitar saat berupaya kabur. 

Dari catatan polisi, dia sudah lima kali keluar-masuk penjara dalam kasus yang sama sejak 2014.

"Tersangka sudah dari tahun 2014 mencuri di sejumlah TKP," ujar Sumarjaya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network