4. Pelaku kabur ke Semarang
Hampir 1 jam perjalanan pelaku tiba di bandara selanjutnya langsung ke menuju counter check in. Beberapa saat pelaku keluar terminal menuju taman yang berada di drop zone 2 terminal keberangkatan domestik sambil membawa tas yang berisi mayat bayi tersebut.
Sebelum membuang bayi tersebut pelaku sempat duduk-duduk di pinggir taman sambil mengamati situasi di sekitarnya. Pelaku pun langsung terbang ke Semarang.
5. Ditangkap usai 5 Hari Dilacak
Dari pengecekan CCTV tersebut terpantau ciri-ciri orang yang diduga pelaku pembuang bayi tersebut. Berbekal dari data-data tersebut tim melakukan pengejaran hingga terdeteksi keberadaanya di wilayah Semarang.
“Tanpa membuang-buang waktu kita langsung terbang ke Semarang, pelaku yang juga sebagai ibu kandung dari orok bayi tersebut akhirnya berhasil diamankan di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga.
Terkait kasus ini pelaku dikenakan Pasal 342 KUHP yaitu seorang ibu dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan, menghilangkan jiwa anaknya itu pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu dan dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Itulah fakta Selebgram Semarang membunuh dan membuang bayinya di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait