Petugas Satlantas Polresta Denpasar menilang turis asing karena melanggar aturan lalu lintas. (Foto: Antara)

Sukadi mengatakan, secara umum pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh masyarakat adalah tidak menggunakan helm saat berkendara dan juga kendaraan tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Karena itu, kata dia, pengendara motor diminta untuk tertib berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang berlaku baik wisatawan asing, wisatawan domestik maupun warga lokal.

"Kami akan tegas menindak pelanggar lalu lintas. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalu lintas," kata AKP Sukadi.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network