"Keduanya lalu ditangkap di rumahnya," kata Wirawan.
Hasil pemeriksaan, keempat pelaku punya peran masing-masing. Pelaku MD sebagai penjual, RAS selaku pembeli, FR sebagai penebang dan KS yang memasarkan.
Keempat pelaku dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar," ujar Kapolsek.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait