Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan saat ekspos kasus pembalakan liar. (Foto: Humas Polres Buleleng)

"Keduanya lalu ditangkap di rumahnya," kata Wirawan. 

Hasil pemeriksaan, keempat pelaku punya peran masing-masing. Pelaku MD sebagai penjual, RAS selaku pembeli, FR sebagai penebang dan KS yang memasarkan.

Keempat pelaku dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar," ujar Kapolsek.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network