Dia menambahkan, khusus untuk pidana tertentu, seperti kasus terorisme, korupsi, dan narkoba, ada persyaratan tambahan. Di antaranya, wajib memiliki surat keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum lain atau justice collaborator (JC).
“Bagi yang mempunyai denda dan uang pengganti kasus tipikor, harus membayar kedua syarat yang sudah ditentukan. Di samping surat JC, juga wajib membayar uang pengganti dan uang denda. Untuk kasus narkoba, ada yang didasarkan PP 28, ada yang didasari PP 99 dan ada didasari PP 32,” katanya.
Dia menambahkan, napi beragama Islam yang tidak diusulkan memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah berjumlah 466 orang, terdiri atas 286 orang masih berstatus tahanan. Selain itu, 180 napi yang belum memenuhi syarat karena ada yang dihukum pidana seumur hidup, belum menjalani sepertiga masa pidana, belum menjalani enam bulan masa pidana, serta ada yang sedang menjalani pidana denda dan gagal dalam pengajuan bebas bersyarat.
Sementara salah seorang warga binaan yang langsung bebas setelah mendapat remisi 15 hari, Taufik Kanu mengaku bahagia karena mendapat hidayah di Hari Raya Idul Fitri. Pria berusia 35 tahun ini sebelumnya mendekam di Lapas Kerobokan selama delapan bulan karena kasus disersi. Setelah menghirup udara segar, Taufik Kanu mengaku ingin segera pulang menemui keluarganya di Singaraja, Bali, untuk kembali menata hidupnya.
“Perasaan hari ini pokoknya enggak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Hikmah ataupun kehendak Allah buat saya hari ini amat sangat luar biasa. Ada dua yang saya dapat hari ini. Kemenangan merayakan hari Idul Fitri ini dan kebebasan yang diberikan dari lapas. Ini anugerah terindah buat saya,” kata Taufik Kanu.
Hingga saat ini, Lapas Kelas IIA Kerobokan dihuni 1.713 orang, overkapasitas sebanyak 1.390 narapidana dari daya tampung ideal 323 orang warga binaan.
Di akhir acara, para napi tak lupa saling bersalaman dan memaafkan di antara mereka. Untuk mempererat jalinan silaturahmi dan kebersamaan di antara para warga binaan juga digelar makan bersama.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait