Dia mengatakan sebelum melakukan pencoblosan, semua WBP diwajibkan menerapkan 3M, mulai dari cuci tangan, dicek suhu tubuhnya, dan jarak duduknya saat menunggu diatur 1 meter.
Sebelumnya saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan untuk Lapas Kelas IIA Kerobokan, KPPS tetap membawa surat suara lebih dari DPT yang ada. Adapun jumlah surat suara lebih yang akan dibawa yakni sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT.
"Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi adanya penambahan dan pengurangan jumlah narapidana yang ada di Lapas Kerobokan," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait