CHR mengaku mendapatkan kokain itu dari PED yang berperan sebagai bandar. Dua jam kemudian atau sekitar pukul 23.00 Wita, PED dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Raya Semat, Kuta Utara.
Dari pria bule yang bekerja sebagai koki ini, didapatkan barang bukti berupa yaitu kokain 194,81 gram, hasis 9,26 gram dan ganja 1,52 gram.
Kepada petugas, PED mengaku juga menyuruh JO untuk mengedarkan narkoba. JO kemudian ditangkap sekitar pukul 00.15 Wita di vila Jalan Pura Warung, Kuta Utara.
Dari hasil pemeriksaan, Sugianyar mengatakan ketiga tersangka menjual kokain itu terutama kepada sesama WNA dan sebagian warga lokal.
Tersangka menjual kokain itu dalam bentuk paket. "Harga paket per gramnya Rp4-5 juta. Konsumennya kebanyakan komunitas WNA dan beberapa warga lokal yang berduit," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait